Dibuat pada:Waktu baca 15 menit
Bagikan Halaman Ini

Daftar Isi

Dimana Tempat Uji Emisi Untuk Motor dan Bagaimana Cara Lolos Uji 



Batasan Angka “Lolos Uji Emisi” Untuk Hindari Tilang

Kini Pemerintah bersama pihak Kepolisian menambah satu syarat berkendara yang harus dipenuhi untuk para pemilik motor maupun mobil, yaitu lolos uji emisi. Yang menjadi banyak kegusaran adalah masih banyaknya kendaraan yang berasal dari tahun-tahun lama, yang berpotensi tidak lolos uji emisi. 

Sejatinya seluruh kendaraan bermotor telah mengantongi hasil uji emisi saat dirilis dan di jual ke publik. Yang menjadi kekhawatiran adalah, apakah motor-motor lama keluaran di bawah tahun 2013 atau satu dekade ke belakang otomatis tidak lolos uji emisi. Menurut Pertamina melalui lamannya, menginformasikan jika motor berusia di bawah tahun 2010 bakal dibedakan menjadi dua jenis, yaitu motor 2 tak dan motor 4 tak. Motor 2 tak tidak diperbolehkan kadar HC (Hidro Karbon) yang melebihi 12.000 ppm. 

Sedangkan pada motor 4 tak mengikuti pada aturan motor rilisan produksi setelah tahun 2010. Yaitu diharuskan untuk tidak melewati batas CO (Karbon Monoksida) maksimal sebesar 4.5 persen dan kadar HC maksimal 2000 ppm. Aturan ini yang berlaku pada motor 4 tak di bawah tahun 2010 ini juga berlaku pada motor 2 & 4 tak pada rilisan tahun setelah 2010. Yang perlu dipahami juga adalah tidak semua motor 2 tak yang berasap pasti tidak lolos uji emisi, untuk menentukannya tetap harus dilakukan pengujian terlebih dahulu seperti batasan di atas.


Dimana Tempat Untuk Uji Emisi Motor

Setelah mengetahui batasan angka maksimal yang harus dipenuhi, maka para pemilik motor perlu memastikan kendaraannya lolos uji emisi. Untuk melakukan uji emisi motor, tidak bisa merujuk ke sembarang tempat pengujian atau bengkel. Karena terdapat persyaratan khusus untuk bengkel tersebut dapat memberikan sertifikat uji emisi. Seperti, alat dan perlengkapan yang digunakan wajib diverifikasi dan dikalibrasi oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bahkan hingga metode dan proses yang dilakukan.

Oleh sebab inilah, tidak semua bengkel memiliki legalitas sertifikat untuk melakukan uji emisi kepada publik. Pastikan Anda mengunjungi dan melakukan uji emisi di bengkel yang memiliki sertifikat & legalitas tersebut. Anda juga tidak perlu khawatir karena, bengkel-bengkel milik perorangan juga sudah ada beberapa yang memiliki legalitas melakukan uji emisi dengan kisaran biaya di 100.000/sekali tes. Selain itu terdapat beberapa bengkel resmi dan tempat operasi uji emisi oleh Kepolisian di beberapa wilayah Jakarta seperti Taman Anggrek (Jakarta Barat) dan Jalan R.E Martadinata (Jakarta Utara).


Bagaimana Caranya Untuk Lolos Uji Emisi Motor

Tidak ada cara khusus, hanya perlu perawatan mesin yang rutin untuk mendapatkan lolos uji emisi motor. Hanya diperlukan perawatan dan service berkala yang rutin agar tidak terdapat kerusakan serius yang membuat motor berpotensi tidak lolos uji emisi. Berikut adalah beberapa cara di antaranya:

  • Rutin mengganti oli mesin setiap motor menyentuh jarak tempuh 2000 kilometer.
  • Memperhatikan kondisi filter udara, dan lakukan penggantian di kisaran jarak tempuh 16000 kilometer.
  • Memperhatikan kondisi busi, pastikan masih memiliki elektroda yang cukup untuk menghasilkan pengapian yang optimal.
  • Mengisi bahan bakar motor sesuai dengan RON yang diminta spesifikasi mesin motor.
  • Rutin untuk mengecek kondisi pada ruang pembakaran (area piston) dan injektor/karburator untuk memastikan jalannya distribusi bensin baik dan tidak membuat sisa pembakaran berlebih.

Beberapa cara di atas ini dapat dilakukan setiap kali Anda service rutin motor. Pastikan fungsi pembakaran dan aliran bahan bakar tetap baik. Jika nantinya saat dilakukan uji emisi dinyatakan tidak lolos, yang perlu dilakukan adalah penggantian dan pembersihan jalur aliran bensin, area ruang bakar (piston, karburator, injektor), hingga jalur pembuangan sisa.


Berapa Denda Tilang Jika Tidak Lolos Uji Emisi Motor

Sebagai catatan, motor yang belum uji emisi tidak akan ditilang, namun akan di-stop dan diarahkan untuk melakukan pengujian terlebih dahulu pada saat operasi uji emisi tersebut dan dicek langsung hasilnya untuk ditentukan apakah motor tersebut bakal terkena tilang/tidak. Pada motor yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda tilang maksimal 250.000 ribu dengan menyita SIM/STNK pengemudi, mengacu aturan yang tertera di Pasal 285 ayat 1 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Kabari Saya

Untuk penawaran dan promosi terbaru dari KlikNSS




Terdaftar dan diawasi oleh:

©2021 KlikNSS, supported by NSC FINANCE
product of PT NUSANTARA SAKTI