Dimana Tempat Uji Emisi Untuk Motor dan Bagaimana Cara Lolos Uji
Batasan Angka “Lolos Uji Emisi” Untuk Hindari Tilang
Kini Pemerintah bersama pihak Kepolisian menambah satu syarat berkendara yang harus dipenuhi untuk para pemilik motor maupun mobil, yaitu lolos uji emisi. Yang menjadi banyak kegusaran adalah masih banyaknya kendaraan yang berasal dari tahun-tahun lama, yang berpotensi tidak lolos uji emisi.
Sejatinya seluruh kendaraan bermotor telah mengantongi hasil uji emisi saat dirilis dan di jual ke publik. Yang menjadi kekhawatiran adalah, apakah motor-motor lama keluaran di bawah tahun 2013 atau satu dekade ke belakang otomatis tidak lolos uji emisi. Menurut Pertamina melalui lamannya, menginformasikan jika motor berusia di bawah tahun 2010 bakal dibedakan menjadi dua jenis, yaitu motor 2 tak dan motor 4 tak. Motor 2 tak tidak diperbolehkan kadar HC (Hidro Karbon) yang melebihi 12.000 ppm.
Sedangkan pada motor 4 tak mengikuti pada aturan motor rilisan produksi setelah tahun 2010. Yaitu diharuskan untuk tidak melewati batas CO (Karbon Monoksida) maksimal sebesar 4.5 persen dan kadar HC maksimal 2000 ppm. Aturan ini yang berlaku pada motor 4 tak di bawah tahun 2010 ini juga berlaku pada motor 2 & 4 tak pada rilisan tahun setelah 2010. Yang perlu dipahami juga adalah tidak semua motor 2 tak yang berasap pasti tidak lolos uji emisi, untuk menentukannya tetap harus dilakukan pengujian terlebih dahulu seperti batasan di atas.